Team Gabungan Unit Resmob Dan Pidum Satreskrim Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembobolan Kios Rokok

PINRANG, BestNews19.com – Aksi pembobolan toko kelontong yang dilakukan oleh dua oknum pemuda bernama Muh Ikram (19) dan Irpan (18) di wilayah Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Senin 10 Oktober 2022 dinihari.

Berhasil diamankan oleh team gabungan dari unit Resmob dan unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.

Operasi penangkapan pelaku pembobolan toko kelontong yang membuat pemilik toko mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Adit bersama Kanit Resmob Aiptu Syahrir dan Banit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Bripka Muh Hasrul.”

Dalam penjelasannya Banit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Bripka Muh Hasrul mengatakan, penangkapan salah satu kawanan pembobolan toko kelontong ini atas kerja sama dan informasi dari masyarakat setempat.”

Dimana kata Bripka Hasrul, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh team Inavis Satreskrim Polres Pinrang, selanjutnya team gabungan Unit Resmob dan Unit Pidum melakukan persiapan penangkapan kepada salah satu pelaku pembobolan toko kelontong bernama Muh Ikram yang saat ini telah diketahui posisi persembunyiannya.”

Setelah di pantau oleh team gabungan Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel dan berhasil mengamankan pelaku Muh Ikram tanpa melakukan perlawanan kepada petugas, selanjutnya team membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan dan pencarian rekan pelaku bernam Irpan dan hasilnya nihil. (12/10/2022).

Sebab pelaku atas nama Ilham telah kabur dari tempat persembunyiannya namun team Resmob Satreskrim Polres Pinrang terus melakukan pencarian di beberapa tempat lainnya sedangkan unit Pidum langsung membawa pelaku ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Bripka Muh Hasrul.

Dari hadil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui bahwa pembobolan toko kelontong tersebut sudah lama direncanakan bersama rekannya Irpan.”

Dan pada Senin 10 Oktober 2022 malam tepatnya pukul 02.15 Wita dinihari kedua pelaku ini langsung melakukan aksinya dan menggasak habis bahan jualan jenis rokok dengan jumlah yang cukup banyak (2 Karung) serta membawa lari uang tunai yang disimpan di bawah jok motor milik kedua pelaku.”

Namun lanjut kata Bripka Muh Hasrul, pelaku saat hendak melarikan diri, dirinya sempat terlihat oleh beberapa warga yang saat itu melakukan kegiatan ronda malam dan pelaku untuk menyelamatkan diri dari amukan massa, dengan terpaksa harus meninggal kan kendaraan roda dua miliknya dan berlari sambil membawa sekarung rokok dari hasil curiannya.”

Saat ini pelaku Muh Ikram sudah diamankan di Mapolres Pinrang pada unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel bersama barang bukti sekarung rokok hasil curian dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.”

Sedangkan rekan pelaku bernama Irpan masih dalam pengejaran team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.” Ujar Bripka Hasrul.

Kepada pelaku, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.” Kunci Banit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Bripka Muh Hasrul.” (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *