PINRANG, BestNews19.com – Tindak pidana pencabulan yang dialami seorang wanita pekerja asisten apoteker di jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang berhasil diamankan oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah korban inisial IN (25) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dan diterima langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir (18/12/2022) sore.
Setelah menerima laporan tersebut team Crime Fighters unit Resmob langsung melakukan penyidikan dengan mengambil rekaman CCTV apotik tempat kejadian lokasi korban bekerja.” Ungkap Aiptu Syahrir.
Dari oleh tempat kejadian dan dukungan bukti akurat rekaman CCTV di lokasi, pelaku diketahui bernama Kahar (34) warga Paleteang pekerjaan sebagai tukang batu.”
Yang selanjutnya dilakukan pengejaran kepada pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil di amankan ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan kepada team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.” Ujar abang Syahrir sapaan akrabnya dari awak media.
Dari keterangan pelaku kepada team, dirinya mengatakan saat itu pelaku melihat korban sedang pulang ke tempat kerjanya namun pintu apotek tersebut sudah tertutup.”
Sehingga pelaku kemudian mendekati korban dengan kendaraan roda dua jenis matik putih miliknya yang selanjutnya langsung melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban dengan cara memegang bagian tubuh depan korban sebanyak satu kali selanjutnya pelaku bertanya kepada korban dengan kata “Mau Kemanaki” dan mengulang lagi kata tersebut kepada korban ” Mau Kemanaki Sini Saya Antarki” namun dari keterangan pelaku korban menolak dengan kata “Tidak” kepada pelaku.” Jelas Aiptu Syahrir.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sempat berbicara dengan salah satu pemilik counter dengan kata “Kenapaki Kenapaki.” Namun pemilik counter menjawab “Tidak Ji,” selanjutnya pelaku langsung kabur dengan kendaraan roda dua miliknya dengan kecepatan tinggi.”
Pelaku tambah Aiptu Syahrir, melakukan tindak pidana itu dalam kondisi mabuk dan dibawah pengaruh minuman keras sehingga dirinya nekat melakukan aksi pencabulan kepada korban.”
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Sporty warna putih untuk proses hukum lebih lanjut.” (73n9).






