Tanam Narkoba Sabu di Area Kebun, Dua Tersangka Berhasil di Amankan Timsus Narkoba Polda Sulsel

LUWU TIMUR, BESTNEWS19 – Kanit Timsus Narkotika Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan bersama Panit 2 Ipda A.Asmar Alimuddin dan personil Timsus Narkotika Polda Sulsel berhasil mengamankan dua tersangka pemilik Narkotika jenis sabu sabu yang di tanam di area perkebunan jalan Tani, Desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu timur.

Penemuan Narkotika jenis sabu di area perkebunan ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan timsus Narkotika Polda Sulsel yang mana telah mengamankan lebih dahulu tersangka dengan inisial HT (41) di lokasi jalan Lingkar Desa Langkae Araya Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu timur.”

“Dimana pada saat penyelidikan tersangka ini terlihat sedang menempelkan sesuatu di salah satu tiang listrik dan besar dugaan timsus Narkotika Polda Sulsel mengatakan itu adalah Narkotika jenis sabu.” Jelas Kanit Timsus Narkotika Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan (08/11/2023).

Dari hasil interogasi kepada pelaku inisial HT mengatakan bahwa memang benar dirinya yang menempel barang tersebut pada tiang listrik dan saat dibawa kelokasi tersebut dimana di lakukan penggeledahan serta pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) buah kaos tangan warna hitam putih berisi 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisikan 1 (Satu) lembar aluminium foil yang berisi 2 (Dua) sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu didekat tiang listrik dipinggir jalan yang ditempel oleh pelaku serta juga mengakui bahwa masih ada sisa barang yang ditanam di kebunnya.” Ungkap Kompol Andi Sofyan.

Andi Sofyan lanjutnya, tersangka HT juga mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang lelaki inisial SU yang saat ini menjadi DPO, dimana lelaki inisial SU mengatakan kepada HT ada barang berjumlah 8 (Delapan) ball sabu dari perempuan inisial KA (43) untuk diambil. Namun HT belum sempat untuk mengambilnya.”

Sehingga kata Andi Sofyan, setelah beberapa jam kemudian salah satu rekan lelaki SU berinisial AD (DPO) mendatangani HT dirumah kebunnya dengan membawa Narkotika tersebut untuk disimpan dan menunggu perintah dari SU untuk menempel barang tersebut jika ada yang mau beli.”

Dari hasil pengembangan yang dilakukan timsus Narkotika Polda Sulsel setelah mengamankan HT, selanjutnya berhasil mengamankan perempuan KA dengan menyita 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam yang ditemukan diatas meja ruang tamu kemudian melanjutkan kerumah kebun milik HT untuk menggali Narkotika yang ditanam dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu berisi 1 (satu) buah karung beras berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisi 1 (satu) buah Kaleng biskuit roma berisi 1 (satu) buah kantongan plastik alfamart berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 2 (dua) sachet bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisi 1 (satu) lembar kertas aluminium foil yang berisi 2 (dua) sachet bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik besar bening yang berisi 3 (tiga) sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah tas ransel berisi tas kecil warna biru yang berisi plastik kotak warna abu-abu yang berisi 1 (satu) Ball sachet kecil kosong, 1 (satu) Ball sachet sedang kosong, 1 (satu) buah Timbangan digital merk brifiy warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket warna hitam, 1 (satu) buah pipet sendok besar warna hitam.” Urai Andi Sofyan secara rinci.

Kompol Andi Sofyan menambahkan, usai mengamankan barang bukti narkotika diarea perkebunan milik HT, tersangka perempuan KA yang di interogasi oleh timsus Narkotika Polda Sulsel mengatakan bahwa benar barang yang ditemukan di area perkebunan itu adalah barang miliknya yang diantarkan oleh AD (DPO) yang mana barang tersebut dijemputnya dari lelaki SA (DPO) sesuai perintah lelaki SU (DPO).

Untuk jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan Timsus Narkotika Polda Sulsel berjumlah kurang lebih 361 Gram, yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulsel bersama para tersangka.” Kunci mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang dan Polres Sidrap kepada awak media (707).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *