PINRANG, BESTNEWS19 – Lelaki bernama Lukman (31) warga jalan Serigala Lingkungan Corawalie Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan harus merasakan dinginnya sel Polres Pinrang Polda Sulsel.
Dimana Lukman saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan pada unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada seorang korbannya berinisial HA (51) warga asal Lingkungan Batangase Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal kepada awak media menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku atas nama Lukman ini diamankan pada Jumat 16 Desember 2022 oleh unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna Triananda.” (16/12/2023) pagi.
Pelaku kata Iptu Ahmad Rizal melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari petani sarang burung walet di daerah Palopo untuk di beli oleh korban namun, pelaku tidak membawa barang pesanan korban setelah korban mengirimkan uang dengan cara transfer dengan jumlah Rp.77.359.400,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah) kepada pelaku.”
Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, setelah uang itu di transfer barang pesanan korban berupa sarang burung walet tidak datang dan pelaku malah mengatakan telah menjual barang tersebut kepada orang lain sehingga korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan pelaku di Mapolres Pinrang pada unit Reskrim.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku Lukman yang dilakukan oleh personil Unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang, dirinya mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap diri korban dimana dirinya tidak memberikan sarang walet yang telah dibeli dari petani melainkan menjualnya ke orang lain dan uang hasil penjualan sarang walet tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan digunakan secara pribadi.” Tutur Iptu Ahmad Rizal.
Pelaku saat in tengah menjalani proses pemeriksaan pada unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum lebih kanjut.” Paparnya mengakhiri kepada awak media (707).