Kasus Tangkap Lepas karena Dugaan Setor Mahar Oknum DitResnarkoba Polda Sulsel. Begini Klarifikasinya Kasubdit 1

MAKASSAR, BESTNEWS – Pengungkapan kasus yang berujung dilepasnya dua terduga pelaku oleh DitResnarkoba Polda Sulsel langsung diklarifikasi oleh Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dugaan dilepasnya dua terduga pelaku narkoba karena alasan Assessment dan Direhabilitasi, bukan karena ada mahar disetor sebanyak Rp.35 juta seperti yang diberitakan sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel (Ditnarkoba) melalui Kasubdit 1 AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait dilepasnya dua terduga pelaku narkoba asal Kita Parepare karena ada mahar.

“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, Rehabilitasi dan Tempat Rehab juga sudah penuh Sesak,”ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media, Sabtu (13/01/3024).

Menurutnya, pertimbangan lain dilepasnya Syamsul Alam alias Alam (32 Tahun) warga Parepare, beralamat tinggal di Jl. Tarakang Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare dan Yusmardin alias Daddi (53 Tahun), beralamat di Jl. Sulawesi Ujung Sabbang, kecamatan Ujung, Kota Parepare karena tidak cukup bukti, dan bukan merupakan jaringan narkotika.

“Tidak ada bukti dan bukan juga merupakan jaringan sindikat narkoba kedua orang itu jadi kami lepaskan untuk direhabilitasi,”ungkapnya lagi.

Dalam kasus ini, penangkapan kedua buruh kasar di Parepare ini berawal dari tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi, dilakukan di Tempat Kejadian Perkara di Jl. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekitar pukul 12.40 Wita lalu.

Kabarnya keduanya lalu kemudian dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor setelah diperiksa dan diputuskan rehabilitasi.

Namun beredar kabar jika keduanya sengaja dilepaskan karena ada mahar disetor oleh keluarga terduga pelaku Syamsu Alam dan Yusmardin sebesar Rp.30 juta ditambah uang Rp.5 juta yang didapatkan didalam lemari rumah terduga pelaku.

Dugaan adanya dana mahar itu sempat di eksekusi oleh personil Panit 1 unit 4 subdit 1 IPTU Rudi Adri Purwanto dari pihak perwakilan keluarga Alan dan Daddi.

“Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,”tambah AKBP Daryanto membantah tudingan keluarga korban.

Padahal sebelumnya, ada pengakuan pihak keluarga terduga pelaku jika ia sudah setor uang tambahan Rp.5 juta sebesar Rp.30 juta untuk menebus kedua orang ini Akan dan Daddi sesuai yang disanggupi pihak keluarga memenuhi permintaan oknum polisi ini.

Kasus inipun mencuat ke publik setelah awak media mendengar curhatan pihak keluarga terduga pelaku yang terpaksa harus memenuhi mahar dimaksud tersebut.

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh tim tersebut dengan rincian barang bukti
1. 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bruto shabu : ± 0,37 gram;
2. 1 (satu) batang pireks kaca;
3. 1 (satu) set alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung 2 (dua) batang pipet plastik.

Berdasarkan kronologis penangkapan sesuai keterangan masyarakat diperoleh informasi lokasi pelaku yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan observasi di sekitaran rumah yang beralamatkan di Jl. Sulawesi Kec. Soreang Kota Parepare. Sekira Pukul 12.45 Wita, sebuah lokasi yg dicurigai tempat tinggal pelaku.

Selanjutnya Tim mendatangi lokasi rumah tersebut kemudian tim berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Syamsul Alam dan Yusmardin dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut termasuk adanya pengakuan keluarga terduga ada uang Rp.5 juta diambil didalam lemari.

Satu hal lagi, hasil labfor berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Narkotika shabu berupa Narkotika shabu dengan berat Netto : 0,1173 dan positive (+) Metafetamina, Hasil pemeriksaan sample urine keduanya positive (+) Metafetamina.

Kasus ini sudah dilakukan sesuai Hasil Gelar Perkara yang dilakukan di Ruangan Wassidik Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, yang dipimpin oleh KOMPOL HJ. Rosmina, dan disaksikan beberapa perwira lain diantaranya AKP Abd. Haris Nicolaus, AKP Aswan, AKP Zeim Arman, IPTU sasmawati, AIPTU Mutakdir dan beberapa peserta gelar, paparan gelar di lakukan oleh Kanit Sidik AKP Nur Rochani, S.H. dan dihadiri oleh tim Opsnal Unit IV Subdit I.

“Keduanya Alam dan Daddi ini mengaku sering konsumsi sabu karena ketergantungan dan kuat melakukan aktivitas buruh jika sudah mengonsumsi narkoba. Jadi kita inisiatif rehabilitasi saja untuk mengobati ketergantungan dari narkoba,”tandas AKBP Daryanto yang juga Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel (Rls/***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *