LUWU TIMUR, BESTNEWS – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menangkap dua pengedar Narkoba di Kabupaten Luwu Timur.
Salah satu pelaku diketahui merupakan DPO yang ditangkap saat tengah mengantar barang haram tersebut.
Dari pengungkapan ini, BNN Sulsel menyita total 138 Gram sabu yang dibungkus dalam kaos kaki dan disembunyikan di balik sandaran tangan (Armholder) mobil.
Kombes Pol Ardiansyah mengungkapkan kepada awak media bahwa, pelaku inisial BS (41) ditangkap petugas saat memasang peralatan electone di Kecamatan Wotu Luwu Timur.
BS kata dia merupakan DPO dalam kasus pengungkapan sebelumnya. Pengembangan kemudian dilakukan kerumah pelaku dan ditemukan 38 sachet sabu dengan berat bruto kurang lebih 38 Gram yang disembunyikan dalam tempat kosmetik (16/08/2025).
Tak berhenti sampai disitu kata Kombes Pol Ardiansyah, saat proses interogasi berlangsung pelaku lainnya berinisial C (37) menghubungi BD untuk mengantar barang pesanan tersebut. Petugas pun menunggu kedatangan C dirumah BS.
Saya pelaku datang menggunakan mobil, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya kata dia ditemukan 7 sachet bening berisi sabu seberat kurang lebih 100 gram yang dibungkus dalam kaos kaki yang di sembunyikan di sandaran tangan atau Armholder mobil.”
Kombes Pol Ardiansyah menambahkan, kedua pelaku ini langsung di gelandang ke markas BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BNN Sulsel masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini. untuk kedua tersangka BS dan C dijerat pasal 132 Undang – undang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.” (707).












