“Aturan Tak Bisa Ditawar, Satpol-PP Sidrap Pasang Segel di Mie Gacoan”

SIDRAP, BESTNEWS  – Langkah tegas tanpa kompromi ditunjukkan oleh Kabid Trantib Satpol-PP Sidrap, Kaharuddin, saat memimpin penyegelan lokasi Mie Gacoan Sidrap yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas PTSP Kabupaten Sidrap.

Penyegelan ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kadis PTSP, A. Nirwana AR, yang sebelumnya telah memberikan peringatan keras terkait kelengkapan administrasi. Namun, pihak pengelola Mie Gacoan tetap melanggar dan mencoba beroperasi (22/09/2025).

“Atas perintah Kadis PTSP, kami segera turun tangan. Semua usaha harus patuh pada aturan. Kami tidak ingin ada yang semena-mena membuka bisnis tanpa legalitas yang jelas,” tegas Kaharuddin saat ditemui di lokasi.

Dengan wajah serius, petugas Satpol-PP memasang selebaran besar bertuliskan:
“DISEGEL – Tidak Memiliki Izin Operasi dari PTSP Kabupaten Sidrap.”
Pemandangan itu sontak menarik perhatian masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung jalannya penyegelan.

Tak hanya menyegel, Satpol-PP Sidrap juga menegaskan akan melakukan pemantauan ketat, memastikan agar pihak Mie Gacoan tidak kembali melakukan aktivitas jual beli, baik secara langsung maupun melalui layanan pesan antar online.

Tindakan ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memberi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha di Sidrap bahwa hukum dan aturan harus dijunjung tinggi.

“Kami ingin memberi contoh. Semua yang ingin berinvestasi atau membuka usaha di Sidrap dipersilakan, tapi jangan abaikan aturan. Legalitas itu wajib, demi kebaikan bersama,” tambah Kaharuddin.

Warga yang menyaksikan penyegelan tersebut mengaku kaget, namun sebagian besar mendukung langkah tegas pemerintah daerah. Bagi mereka, ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keadilan usaha di Sidrap (TMS/SBR).