SIDRAP, BESTNEWS — Polemik penggerebekan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terus bergulir dan kian memantik perhatian publik.
Korban berinisial MS mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp800 juta, terdiri dari dugaan uang “damai” Rp600 juta serta puluhan gawai yang belum dikembalikan.
MS, yang sebelumnya diamankan dalam operasi terkait dugaan aktivitas “showbiz” (sosial bisnis), menyebutkan bahwa lebih dari 70 unit ponsel milik kelompoknya sempat disita saat penggerebekan. Namun, hingga kini, sebanyak 32 unit didominasi perangkat iPhone belum juga dikembalikan.
“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 32 iPhone milik saya yang belum dikembalikan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp200 juta,” ungkap MS saat dikonfirmasi, Ahad (3/5/2026).
Dengan demikian, lanjutnya, total kerugian yang ia alami diperkirakan mencapai Rp800 juta, termasuk uang Rp600 juta yang disebut telah diserahkan dalam beberapa tahap transfer.
MS menegaskan bahwa seluruh gawai yang disita merupakan barang pribadi dan tidak digunakan sebagai alat dalam aktivitas kejahatan. Ia bersama pihak lainnya pun mendesak agar barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan.
“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.
Selain soal barang bukti, MS kembali membeberkan dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia mengaku sempat diminta uang sebesar Rp700 juta yang kemudian “diturunkan” menjadi Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya.
Dana tersebut, kata MS, dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk keluarga, dan ditransfer melalui beberapa rekening berbeda. Namun, meski permintaan itu telah dipenuhi, pengembalian barang bukti disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” ujarnya.
MS juga menambahkan, beberapa perangkat yang disita memiliki nilai tinggi, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit. Selain itu, terdapat pula dokumen pribadi seperti kartu identitas yang hingga kini belum diterima kembali.
Di sisi lain, Polres Pinrang memberikan klarifikasi atas mencuatnya dugaan keterlibatan oknum dari Siber Polda Sulawesi Tengah. Dalam pernyataannya, Polres Pinrang menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, seorang anggota Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, untuk meminta izin menggunakan fasilitas tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Sidrap.
Dengan demikian, Polres Pinrang menegaskan posisinya hanya sebatas memberikan tempat, tanpa terlibat dalam proses pemeriksaan maupun dugaan tindakan lain yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dugaan penipuan online sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah, mengenai tudingan dugaan pemerasan, penahanan barang bukti, serta mekanisme penanganan perkara yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan barang bukti serta perlindungan hak-hak warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu (707).






