Polres Pinrang Tegaskan Larangan VAPE POD! Kapolres AKBP Edi Sabhara Manggabarani Dirong Lingkungan Kerja Sehat, Bebas Asap Rokok Electronik

PINRANG, BSW19 — Komitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, tertib, dan bebas dari paparan asap rokok elektronik terus menjadi perhatian di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan.

Melalui poster imbauan yang terpampang dengan pesan tegas, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan maupun membawa vape pod di sekitar Gedung Polres Pinrang. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga kebersihan udara, kenyamanan bersama, serta kedisiplinan dalam mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian (01/11/2026).

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kawasan pelayanan publik, khususnya lingkungan institusi kepolisian, harus dijaga agar tetap nyaman, tertib, dan mendukung pelaksanaan tugas personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Kaharuddin, diharapkan menjadi salah satu unsur yang turut memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya membangun kesadaran terhadap perilaku hidup sehat.

Dalam konteks penegakan hukum, masyarakat juga perlu memahami bahwa vape pod dan narkotika merupakan dua hal yang berbeda. Penggunaan vape tidak serta-merta berarti seseorang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Namun, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan tegas: masyarakat diminta mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polres Pinrang. Jangan menggunakan fasilitas atau kawasan pelayanan publik secara sembarangan hingga mengganggu kenyamanan orang lain.

Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani, menjadi figur pimpinan yang diharapkan terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang disiplin, sehat, dan profesional.

Dalam semangat pelayanan kepolisian, seluruh personel maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Polres Pinrang perlu bersama-sama menjaga ketertiban, menghormati ketentuan kawasan, serta mendukung suasana kerja yang kondusif.

Ketegasan dalam menerapkan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi, keteladanan, dan pelayanan yang humanis. Dengan demikian, lingkungan Polres Pinrang dapat menjadi tempat yang nyaman bagi personel kepolisian maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Dalam menjalankan tugas, jajaran kepolisian di daerah senantiasa bekerja berdasarkan kebijakan dan arahan pimpinan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila imbauan larangan vape pod di kawasan Gedung Polres Pinrang merupakan bagian dari kebijakan internal, penerapannya perlu didukung aturan yang jelas, sosialisasi yang konsisten, dan pengawasan yang proporsional.

Arahan pimpinan Polri melalui Kapolda Sulawesi Selatan perlu dikutip secara akurat sesuai instruksi atau dokumen resmi yang menjadi dasar kebijakan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kebijakan institusi.

Poster imbauan tersebut membawa pesan sederhana tetapi penting: menjaga lingkungan kerja bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan juga seluruh masyarakat yang datang dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Tidak menggunakan vape pod di kawasan yang ditetapkan, tidak mengganggu kenyamanan orang lain, serta menaati aturan yang berlaku merupakan bentuk penghormatan terhadap lingkungan pelayanan publik.

Polres Pinrang diharapkan terus mengedepankan ketegasan yang terukur, edukasi yang berkelanjutan, dan keteladanan dalam membangun lingkungan kepolisian yang sehat, aman, serta profesional.

Polisi Bersama Masyarakat, Disiplin Dijaga, Pelayanan Diutamakan, Lingkungan Tetap Sehat (707/Amr-Brocil).