SIDRAP, BestNews19 – Jajaran Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap Peredaran dan Penyalagunaan Sabu Sabu yang diduga dikendalikan dari dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan, Pengungkapan dan penangkapan terduga penyalagunaan Sabu sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga setempat melaporkan, bahwa kerap terjadi penyalagunaan narkoba jenis Sabu Sabu di desa Ponrangae kecamatan Pitu Riawa, kata dia di Sidrap Selasa (28/05/2019).
Polisi kata dia, langsung menindak lanjuti laporan warga tersebut. Hasilnya kita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku”.
Berdasarkan informasi, tiga terduga pelaku yang diamankan polisi itu masing masing, MI Alias IK Bin AM dan AR alias IK bin AS warga Lameleng kelurahan Bojo Baru kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru dan KM Bin LP warga kelurahan Amparita kecamatan Tellu Limpoe kabupaten Sidrap.
Badallohi menambahkan, transaksi barang haram itu dilakukan dengan cara memesan melalui telepon seluler. Setelah sepakat, barang haram itu kemudian diantar orang suruhan dari yang diduga mengendalikan barang haram itu.
Disinyalir kata dia, pengendalian barang haram itu dilakukan dari salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Selatan. Dan dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang di kabupaten Pinrang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua shacet kristal bening diduga narkotika golongan 1 seberat 74,91 gram, 4 unit Hp berbagai merk. dan satu unit sepeda motor matic (Dia).