Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Kabupaten Sidrap di Sosialisasikan

SIDRAP, BestNews19.com – Peraturan perundang undangan di bidang cukai Kabupaten Sidrap telah disosialisasikan.

Sosialisasi undang undang cukai tersebut dilaksanakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2019, di Aula kantor Gabungan SKPD Sidrap Kelurahan Batulappa Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap.

Nelia Sapriyawati Kasubag Bina Pertambangan dan Kehutanan biro Perekonomian Setda Provinsi Sulsel bersama Suparji staf kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Mesian C Parepare, Ibrahim Kabag Perekonomian dan Setda Kabupaten Sidrap, dan para OPD terkait lingkup SKPD Kabupaten Sidrap, serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sidrap Ikut hadir dalam acara sosialisasi undang undang bea cukai.

H.Andi Faisal Ranggong Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sidrap saat ditemui awak media mengatakan, “sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan”, Selasa (27/08/2019).

“Informasi dalam sosialisasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat, salah satunya untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman keras”, ungkapnya.

Faisal Ranggong lanjutnya, “saya ingin mengingatkan kepada para OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT”.

Serta terus mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau seperti yang dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi ini”, tutupnya (Tojenk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *