PINRANG, BestNews19.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang, mengamankan Ardiansyah Warga jalan Emy Saelan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam jenis badik ke Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, “pelaku terpaksa diamankan atas kepemilikan senjata tajam. “Dia membawa senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak berwewenang, “kata dia Senin (16/09/2019).
Terlapor kepemilikan senjata tajam Ardiansyah memasuki Mapolres bersama rekannya Hendra, sesuai prosedur setiap tamu yang berkunjung ke Mapolres harus melaporkan diri dan menyetor identitas. Namun saat di SPKT baju Ardiansyah tersingkap sehingga senjata tajam yang terselip di pinggang kirinya kelihatan.
Oleh petugas, “pemilik sajam itu kemudian digeledah dan diamankan”.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ardiansyah adalah warga yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tiga bulan lalu. “Dia divonis 31 Bulan dengan perkara 170 dengan korban personil TNI”.
Dan terlapor ke pemilikan senjata tajam mendatangi Mapolres Pinrang karena dikenakan wajib lapor atas kasus dugaan perzinahan (Dia).