PAREPARE, BestNews19.com – Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menerima deportasi dari pihak Imigrasi Kelas II TPI Kota Pare – pare Sulawesi Selatan saat konferensi pers.
Konferensi pers Deportasi ini dipusatkan di Ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas-II TPI Parepare Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare, Sabtu (28/09/2019).
H.Derita Kasubag TU Imigrasi Kelas – II TPI Parepare yang didampingi oleh Indra Gunawan Mansur Kasi Inteldak Imigrasi Kelas-II TPI Parepare, Budi Mengantjo Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas-II TPI Parepare serta Abdul Rahman Kasubsi Dakin Imigrasi Kelas-II TPI Parepare, dalam konferensi pers mengatakan, “hari ini kita melaksanakan konferensi pers penangkalan dan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing asal Iran yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di Tanah Toraja”.
“Kedua Warga Negara Asing asal Iran ini ke Tanah Toraja untuk menghadiri Toraja Internasional Festival yang diselenggarakan pada tanggal 19 sampai 21 Juli 2019. Akan tetapi di Tanah Toraja keduanya malah melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura belanja di sebuah toko, kemudian membawa kabur uang milik korban”, ucapnya pada awak media.
Dalam penjelasan yang lebih rinci H. Derita kata dia, “tindak pidana kejahatan dengan modus hipnotis seperti ini yang dilakukan warga negara asing asal Iran, sebelumnya telah ditemukan di beberapa kota seperti Tabanan, Bali, Denpasar, Pacitan (Jawa Tengah) dan terakhir di Kota Makale Tana Toraja”.
Derita lanjutnya, “berakhirnya masa hukuman penjara keduanya, pada jum’at kemarin tanggal 27 September 2019 dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare menerima kedua orang Warga Negara Iran ini dari pihak Rutan Kelas II Makale agar pihak Imigrasi Pare-Pare dapat segera melaksanakan proses deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”.
Diakhir penjelasan H.Derita kata dia, “Kedua deportan asal Iran ini, telah menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Tana Toraja yang telah inkrah yaitu hukuman penjara selama 2 (dua) bulan potong masa tahanan di Rutan Kelas II Makale”.
“Sedangkan untuk pelaksanaan deportasi akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 dengan pengawalan melekat oleh 3 orang petugas Imigrasi yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare, Abd. Rahman via Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional Airport untuk selanjutnya diterbangkan menuju Teheran (Iran) transit di Istambul Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.00 WIB”, tutupnya (Toj).