Bertempat di Kantor Desa Labuku, Kanit Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Polsek Maiwa Selesaikan Masalah Warga Binaan

ENREKANG, BestNews19.com – Kanit Reskrim Polsek Maiwa Polres Enrekang Aiptu Guntur bersama Bhabinkamtibmas Briptu Bayu Dirgantara, melaksanakan Penyelesaian masalah (Problem Solving) yang bertempat di Kantor Desa Labuku, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sabtu (25/01/2020).

Dalam penyelesaian masalah yang dipimpin oleh Kepala Desa Labuku Abd. Wahab dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan mengambil keputusan dan dapat disepakati bersama.

Dilaksanakannya penyelesaian masalah ini karena adanya tindakan masyarakat yang merugikan masyarakat lainnya yakni Saudara Rena melakukan pengerusakan tanaman jenis Pohon Langsat dengan cara mengkuliti pohon tersebut sehingga membuat Saudara Masgul keberatan atas tindakannya.

Adapun hasil dari penyelesaian masalah tersebut setelah didengarkan semua pernyataanya dan dilakukan penelitian serta diberikan pemahan secara baik-baik maka diputuskan dan disepakati bersama bahwa Saudara Rena bersalah atas tindakannya dan bersedia menganti rugi atas tindakanya tersebut dan Saudara Rena menerima hasil keputusan tersebut dan bersedia menganti rugi setelah itu meminta maaf dan Saudara Masgul juga memaafkan tindakannya.

“Dengan selesainya masalah ini saya berharap agar kedepannya masyarakat jangan melakukan tindak pidana karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”, harapan Bhabinkamtibmas Polsek Maiwa Briptu Bayu Dirgantara (Dil/C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *