Janda di Pinrang Tertipu Rayuan Oknum TNI Gadungan Dari Polmas Sulbar

PINRANG, BestNews19.com – Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang di Pimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Aris bersama Kanit Opsnal IK Aipda Ari, menjemput dan menjebloskan ke dalam sel mapolres Pinrang seorang oknum TNI Gadungan dari Desa Bumiayu Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polmas Sulbar.

Oknum TNI gadungan yang bernama Agusrianto (58) mengaku sebagai anggota TNI-AD unit Intel Kodim 1402/Polmas kepada korbannya yang bernama Hj Baharia (50) yang kesehariannya bekerja disebuah warung di Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (27/05/2020).

“Berdasarkan informasi dari unit intel kodim 1404 Pinrang kepada tim Crime Fighters unit resmob Polres Pinrang bersama unit Opsnal IK Polres Pinrang, terkait adanya terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI unit Intel Kodim 1402/Polmas, yang telah diamankan di Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang”.

“Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penjemputan dirumah korban yang tak lain adalah istri siri pelaku yang bernama Hj Baharia (50)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020).

Dharma kata dia, “aksi penipuan yang dilakukan oleh Agusrianto kepada Hj Baharia membuatnya mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)”.

“Saat dilakukan interogasi kepada pelaku Agusrianto, dirinya mengakui semua perbuatanya yang telah mengaku sebagai anggota TNI unit Intel Kodim 1402/Polmas dan mengakui melakukan hal tersebut supaya bisa menikah dengan korban dan tinggal bersama dengan korban”, ujar AKP Dharma Negara.

Pelaku ini, kata Dharma Negara, “juga telah mengakui bahwa dirinya sudah menikah siri dengan korban. Serta meminta beberapa perhisan emas milik korban diantaranya 3 gram cincin emas yang dijual oleh pelaku untuk membeli sebuah handphone”.

“Serta 9 gram kalung emas yang digadaikan oleh korban bersama dengan pelaku dimana uang hasil gadai tersebut diambil oleh pelaku untuk menebus BPKB mobil yang telah digadaikan oleh pelaku, dan selain perhiasan emas pelaku juga telah meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000-, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, jelas Dharma secara rinci.

“Saat mengamankan pelaku, tim Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang bersama Unit Opsnal IK menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keterangan kawin / nikah milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik guma proses penyidikan lebih lanjut”, tutup Dharma Negara (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *