SIDRAP, BestNews19.com – Dua pengedar Narkotika Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi melalui telpon selulernya via WhatsApp pada (Selasa, 15/02/2022) pagi.
Kata dia, kedua rekanan ini bernama Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap diamankan pertama kali oleh tim Res Narkoba Polres Sidrap di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil beberapa waktu lalu.
Selanjutnya rekannya yang bernama Risal alias Laico bin Samsuddin (24) diketahui sebagai pemesan barang haram tersebut dan ikut diamankan oleh personil Res Narkoba Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng.”
Lanjut kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan tim Res Narkoba Polres Sidrap berupa 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.”
“Kini kedua kawanan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sidrap bersama barang bukti.”
“Kepada kedua tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Idham (D-Je).






