PINRANG, BestNews19.com – Kasus pertikaian utang piutang dua perempuan yang berprofesi sebagai peternak dan pedagang ayam di wilayah hukum Polsek Tiroang Polres Pinrang berkahir dengan jalan Restorasi Justice (RJ).
Dimana awal kejadian seorang ibu inisial HR (46) peternak ayam warga asal Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan merasa tertipu oleh perlakuan ibu EN (45) sebagai pedagang ayam dari kota Parepare.”
Dari keterangan Ibu HR mengatakan, dirinya sudah tiga tahun belum menerima hasil jualan ayamnya dari ibu EN.”
Dan untuk menagih utang tersebut Ibu HR langsung menghubungi ibu EN dengan alasan ingin menjual ayam yang dia ternak sejumlah ratusan ekor.” Kata Kanit Reskrim Polsek Tiroang Aiptu Mudassir kepada awak media (11/10/2022).
Setelah ibu EN tiba di lokasi kandang ayam, lanjut Aiptu Mudassir yang didampingi Aipda Aris Kanit Propam dan Aiptu Jamal Kanit Binmas, ibu HR, selanjutnya bersama keluarga menyita kendaraan roda empat milik ibu EN dan membawa ke Mapolsek Tiroang untuk dilakukan proses hukum.”
Dan setelah keduanya tiba di Mapolsek tiroang lanjut Aiptu Mudassir, pihak Mapolsek Tiroang langsung mempertemukan keduanya agar di selesaikan dengan cara kekeluargaan atau Restorasi Justice (RJ) di Mapolsek Tiroang Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Meski sempat terjadi sedikit adu fisik antara kedua ibu ini, personil Polsek Tiroang masih bisa meredam dan menyelesaikan dengan cara Restorasi Justice (RJ) serta menandatangani surat perjanjian kesepakatan pembayaran utang piutang kedua belah pihak.” Tutur Kanit Reskrim Tiroang Aiptu Mudassir.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K.,M.I.K menjelaskan bahwa setiap permasalahan masyarakat yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Pinrang.”
Harus diselesaikan dengan cara Restorasi Justice (RJ) atau problem solving, agar kedua belah pihak bisa berdamai dan kembali menjalin hubungan yang baik.” Ujar Kapolres Pinrang pada awak media saat di hubungi melalu telpon cellulernya via WhatsApp.”
“Terus wujudkan Kamtibmas ditengah tengah masyarakat, dengan melakukan pendekatan secara emosional, spritual dan sosial tanpa adanya tebang pilih bersama Polri yang presisi.” (709).