PINRANG, BesNews19.com – Antusias Para siswa SD AL’INSAN melakukan Kegiatan Outing Class atau belajar mengajar yang diadakan di luar kelas yang tidak dilakukan di dalam kelas pada umumnya,
Dari pantauan awak media, selain kegiatan Outing Class para siswa tersebut melakukan perekaman KIA di kantor Dukcapil Pinrang dan rombongan siswa AL’INSAN itu disambut hangat juga ramah oleh Kadis Dukcapil Andi Askari yang didampingi Kabid Dafduk Andi Nurjaya diruang pelayanan publik pada Selasa (14/2/2023) pagi.
Hal ini diungkapkan Kabid Dafduk Andi Nurjaya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp miliknya terkait kunjungan para siswa ke kantor Dukcapil mengatakan, para Siswa-siswi SD AL’INSAN melakukan Outing Class selain itu juga melakukan perekaman KIA,
Para siswa SD AL’INSAN kata dia hanya membawa kelengkapan berkas dokumen sebagai dasar pembuatan KIA seperti, Akte kelahiran atau kartu Keluarga, “Umbarnya.
KIA merupakan salah satu Dokumen Kependudukan bagi anak guna mempercepat proses identifikasi anak,termasuk keluarga ketika ada keperluan pelayanan publik.” Ucapnya.
Kabid Dafduk lanjutnya, KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.”
Dan masa berlaku kartu ini masih kata dia, juga berbeda. Untuk masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.” Jelasnya secara rinci.
KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Ketika anak itu berusia 17 tahun karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.”
Alhamdulillah sebanyak 43 orang siswa yang melakukan perekaman sudah diterbitkan kartu KIA nya dan akan diserahkan langsung pada hari itu juga.” Tambahnya.
Sementara itu, Andi Askari Kadis Dukcapil Pinrang saat dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya mengatakan bahwa, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku sebagai KTP untuk orang dewasa pada umumnya.”
Dan perlu diketahui bahwa Kartu ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.”Beber A. Askari (Dje).






