PINRANG, BestNews19.com – Press release pengungkapan 2.341 Gram Narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono bersama Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan dan Kanit 2 Opsnal Res Narkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul berousat di aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Pengungkapan Narkotika jenis sabu sabu ini melibatkan empat orang tersangka dari dua kasus penyalahgunaan Narkotika yang berbeda diwilayah hukum Polres Pinrang, Selasa (08/08/2023) sore.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono pada penjelasannya di kegiatan press release mengatakan bahwa, penangkapan keempat tersangka dari dua kasus yang berbeda ini merupakan hasil dari kerja tim Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan bersama Kanit 2 Opsnal Sat res Narkotika Ipda Syamsul serta team 2 opsnal Res Narkotika Polres Pinrang.”
Penangkapan kepada pelaku di lakukan pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan dari hasil penyelidikan serta pengamatan yang dilakukan oleh tim pada pukul 19:30 Wita kepada tersangka inisial AM alias AR yang berhasil ditangkap di jalan Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik sedang (ball) berisikan narkotika Gol.I (shabu) berat bruto ± 41,77 gram yang disembunyikan di dalam kotak jam tangan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merek Honda Genio.” Jelasnya.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekanan dari pelaku AM yang berinisial RM alias BD di rumahnya jalan Seroja Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.”
Pada penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh cina merek Guanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 950 gram yang ditanam di tanah oleh pelaku, kemudian di lakukan interogasi awal menunjukkan bahwa sebagian barang bukti telah diambil oleh pelaku RM yang saat ini telah diamankan dari hasil pengembangan.” Tutur Kapolres Pinrang.
Selanjutnya kata AKBP Andiko Wicaksono, pelaku inisial AM alias AR membantu petugas dalam pencarian barang bukti yang diambil olehnya. Pada pukul 23:30 WITA, 1 (satu) bungkusan besar teh cina merek Guanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 887 gram ditemukan disembunyikan dibelakang tempat beras di rumah pelaku AM alias AR.”
Pada saat pendalam kasus ini kata AKBP Andiko di hadapan para awak media dirinya mengatakan bahwa pelaku AM alias AR dan RM alias BD mengungkapan kepada tim bahwa paket shabu tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial AG.”
Dimana dari total 5 Kg sabu dari tangan AG yang mereka telah bagi berjumlah 2 Kg selebihnya dibawa oleh rekan pelaku BD ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan 1 Kg lainnya diambil oleh rekan pelaku inisial S yang juga masih warga Kabupaten Pinrang dan saat menjadi DPO Satres Narkotika Polres Pinrang.”
Lanjut kata AKBP Andiko Wicaksono, kegigihan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan bersama Kanit 2 Opsnal Sat Narkotika Ipda Syamsul terbukti dimana pada tanggal 31 Juli 2023, pelaku inisial AG berhasil ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan setelah dilakukan pemancingan.”
Selang beberapa hari tambah Kapolres Pinrang team 2 Opsnal Sat Reserse Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan bersama Kanit 2 Opsnal Ipda Syamsul dan teamnya berhasil mengamankan seorang pria inisial AR alias BH dengan barang bukti sabu berjumlah 12 ball atau seberat 541 Gram.”
Pelaku ini diamankan atas dasar informasi akurat dari masyarakat akan adanya salah satu kendaraan jenis Toyota Agya biru muda yang sangat dicurigai gerak geriknya dari arah Kabupaten Sidrap.”
Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penyergapan kepada kendaran yang dimaksud dan ditemukan bungkusan mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan yang dalam bungkusan tersebut ditemukan Narkotika jenis sabu sejumlah 12 ball.” Tutur Kapolres Pinrang.
Team yang menemukan sabu tersebut kata AKBP Andiko Wicaksono selanjutnya Kasat Narkoba AKP Eka Bayu bersama Kanit 2 Opsnal Res Narkotika Polres Pinrang Ipda Syamsul membawa pelaku ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses hukum.”
Keempat terduga pelaku dari dua kasus yang berbeda beserta barang bukti sudah diamankan pada unit Narkotika Polres Pinrang dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dam paling lama 20 tahun atau hukuman mati.” (M4CU).






