ENREKANG, BESTNEWS19 – Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak tiga orang tersangka dituding melakukan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis dan non paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang pada tahun anggaran 2020-2022. (19/01/2024).
Tim penyidik yang ditugaskan oleh Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara, dan ahli pidana. Tim ini juga telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 391.725.000. Berdasarkan hal tersebut, tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga dapat diterbitkan surat penetapan tersangka.
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing dikenakan Surat Perintah Penetapan Tersangka berdasarkan Nomor Print-90/P.4.24/Fd.1/01/2024 untuk ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang, Nomor Print-89/P.4.24/Fd.1/01/2024 untuk RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2020, dan Nomor Print-88/P.4.24/Fd.1/01/2024 untuk AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Januari 2024 hingga 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIb di Enrekang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Enrekang mengambil tindakan secara tegas sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi tindak pidana korupsi (Rls/***).