Oknum Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Dilaporkan Dugaan Unsur Penipuan Dan Penggelapan, Pelapor : Saya Menutut Hak Dan Keadilan Di Polres Enrekang

ENREKANG, BESTNEWS – Hasdiati melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang inisial ASK atas dugaan Penipuan dan/atau penggelapan di Polres Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Senin 15 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diterimah oleh Unit Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dimulainya tindakan penyelidikan melalui penyidik pembantu Bripda Muhammad Syafaruddin, S.H. Yang diterimah oleh Pelapor.

Saat dikonfirmasi. Hasdiati sebagai pelapor menyampaikan bahwa, Laporan yang dilayangkan sudah diterimah oleh Unit TIPIDUM melalui SP2HP yang di kirim dan akan dilakukan proses penyelidikan (19/06/2036).

Sebagai Pelapor tentu berharap keadilan dan kepastian hukum dalam menangani Perkara tersebut serta tidak melihat latar belakang Terlapor sebagai anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang berpotensi meminta perlindungan atau beckupan dari aparat penegak hukum Polres Enrekang.

“Saya hanya orang biasa yang meminta keadilan terhadap Bapak Kapolres Enrekang untuk betul-betul laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku “ ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, sudah berapa kali pelapor di datangi untuk ditagih secara kekeluargaan agar tidak sampai ke ranah hukum. Tapi justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan menantang untuk melalui jalur hukum.

Sehingga dari ucapan pelapor yang menantang untuk di persoalakan melalui proses hukum dan tidak pernah ada itikad baik untuk mengembalikan utang tersebut , kemungkinan pelapor menganggap dirinya kebal hukum sehingga melontarkan kata-kata seperti itu karna latar belakang nya dan punya banyak kenalan Polisi di Polres Enrekang.

“Saya tentu menunggu hasil prosesnya sesuai mekanisme hukum yang ada dan saya yakin sekali Polres Enrekang sebagai lembaga penegakan hukum yang patuh terhadap keadilan betul-betul menjalakan supremasi hukum tanpa tebang pilih “ jelas Pelapor (G45).