MEDAN, BestNews19.com – Kisah perselingkuhan yang dilakukan oleh personil Polri berinisial MT (45) yang sempat bergulir September 2017 lalu terus berproses.
Pria yang diketahui berpangkat Aiptu tersebut dikabarkan akan menjalani persidangan keduanya dalam kasus perselingkuhan bersama istri personil Polri lainnya berinisial Aiptu SS (48).
“Dua kali dia (Aiptu MT, red) terjerat kasus perselingkuhan dengan istri saya. Sidang internal pertama hanya dijatuhi hukuman penundaan gaji berkala yang saya anggap tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sehingga berdampak kepada perpecahan rumah tangga saya,” jelas Aiptu SS kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Dirinya mengabarkan bahwa sidang kedua dalam kasus yang sama di tanggal yang berbeda akan bergulir dalam waktu dekat.
“Sidang kedua akan dilakukan dalam waktu dekat. Saya berharap kepada pimpinan agar menindak Aiptu MT sesuai dengan perbuatan yang setimpal. Jangan memihak, akibat dari perbuatan nya, perpecahan rumah tangga saya. “Apalagi Aiptu MT selingkuh dengan seorang Ibu Bhayangkari yang telah merusak citra Polri,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi perselingkuhan Aiptu MT (45) dengan EF beru N (42) langsung dipergoki oleh Aiptu SS (48) di rumah kost milik mereka pada Rabu tanggal 30 Agustus 2017 lalu”.
“Aksi perselingkuhan keduanya tak hanya sampai disitu, kedua kalinya mereka kembali di pergoki oleh Aiptu SS di Hotel Cottage Berastagi pada Sabtu tanggal 30 September 2017 lalu”.
Saat itu, percekcokan heboh pun terjadi. Aiptu MT melakukan penganiayaan terhadap Aiptu SS dan aksi tersebut dilaporkan sesuai nomor LP/749/X/2017/ RES.KARO Tanggal 1 Oktober 2017. Alhasil, atas tindakannya, Aiptu MT hanya dijatuhi hukuman penundaan gaji berkala”.
Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol E Saragih membernarkan hal tersebut. Ia tadi juga menjalani sidang pada tanggal 5 September 2019 untuk kasus yang kedua tapi ditunda”, pungkasnya (Leh/Dnt).