PINRANG, BestNews19.com – Pelaku penganiayaan bernama Leppi binti Wa’Dullah (32) warga Kampung Dea Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap berhasil diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Tiroang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tiroang Aipda Mudassir setelah buron selama sembilan bulan lamanya.
Leppi binti Wa ‘ Dullah diamankan Sat Reskrim Polsek Tiroang dirumahnya tanpa melakukan perlawanan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pukul 11.00 Wita.
“Pelaku ini, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Lamangile, dengan cara memukul korbannya dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali yang mengenai pada bagian lengan kanan dan pipi korban, selanjutnya bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri”, jelas Kanit Reskrim Polsek Tiroang Aipda Mudassir kepada awak media diruang kerjanya, Sabtu (12/09/2020).

Atas kejadian tersebut kata Aipda Midassir kepada awak media, selanjutnya korban atas nama Lamangile langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepada unit Reskrim Polsek Tiroang dengan Dasar: LPB/35/XII/2019/SPKT Sek Tiroang, Tanggal 19 Desember 2019.
Setelah menerima laporan dari korban Lamangile, lanjut kata dia, unit reskrim Polsek Tiroang langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyidikan di lapangan dan melakukan pengajaran terhadap pelaku Leppi di tempat persembunyiannya”.
Namu kata dia, “pelaku atas nama Leppi telah lebih dahulu kabur dan melarikan diri ke daerah Lutim. Setelah personil unit Reskrim polsek Tiroang melakukan pengejaran di beberapa wilayah titik persembunyiannya selama sembilan bulan, akhirnya pelaku Leppi binti Wa’Dullah berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan”.
Aipda Mudassir menambahkan, “atas penangkapan tersebut pelaku Leppi yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tiroang anak disangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUAH-Pidana” (C13).